Never Give Up

increase your achievement and make your dream's comes true

TRANSLATE THIS BLOG

English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Ghanimah, Salab, dan Fa'i

Ghanimah 

Secara harfiah, ghanimah berarti sesuatu yang diperoleh seseorang melalui suatu usaha. Menurut istilah, ghanimah berarti harta yang diambil dari musuh Islam dengan cara perang. Bentuk-bentuk harta rampasan yang diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang.Dilihat dari sejarah perang, kebiasaan ini telah dikenal sejak jaman sebelum Islam. Hasil peperangan yang diperoleh ini mereka bagi-bagikan kepada pasukan yang ikut perang tersebut, dengan bagian terbesar untuk pemimpin.

pembagian ghanimah:
1. 20% untuk :
- 4% imam
- 4% fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin)
- 4% mashalihul'l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin)
- 4% ibnu'ssabil
- 4% yatama(anak-anak yatim)2. 80% untuk : diserahkan bulat sebagai bagian tentara
negara islam.

Salab
As-salab adalah barang berupa pakaian, senjata, dan sebagainya yang diperolaeh dari serdadu musuh yang berhasil dibunuhnya dimedan perang dan di dapat tanpa paksaan.

Fa' i

Fa`I yaitu harta rampasan tanpa darah tertumpahkan ( tidak dengan cara pertempuran ).
pembagian fa'iFa'i itu dibagi menjadi dua bagian :
1. 1/5 (20%)
4% Imam
4% Mushalihu'l-Muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan
kepada Imam.
4% Fuqara wa'l-masakin (kaum fakir dan kaum miskin).
4% Ibnu'sabil (mereka yang berperang).
4% Yatama (anak-anak yatim)

2. 4/5 (80%)

Diberikan kpd keuangan negara untuk kemaslahatan kaum Muslimin


Selengkapnya...

Macam - macam Nafsu

Delapan Belas Macam Nafsu

 

Pembagian nafsu secara garis besar, ada dua: Pertama, terdiri dari delapan tingkatan yang ditempuh oleh diri atau nafsu manusia:

  1. Nafsu ammarah: nafsu yang selalu mendorong untuk berbuat sesuatu di luar pertimbangan akal yang tenang, sehingga tidak mampu membedakan mana yang benar mana yang salah, mana baik mana buruk.
  2. Nafsu lawwamah: nafsu yang sudah punya kesadaran, sehingga seseorang yang (terlanjur) berbuat salah atau tercela, akan tersadar, lalu menyesali diri atau merasa berdosa. Nafsu ini berdiri di simpang jalan antara ammarah dan muthmainnah.
  3. Nafsu Muthmainnah: nafsu yang telah didominasi dan dikuasai oleh iman lantaran sudah begitu masak oleh pengalaman dan gemblengan badai derita, sehingga mampu dan terampil memilah yang haq dari yang batil, di mana yang terakhir ini akan terpental dengan sendirinya. Di segala situasi, baik dalam duka derita maupun dalam suka cita, nafsu ini tetap dingin dan tenang. Atau dengan bahasa Buya Hamka, ia punya dua sayap: sayap sabar (di cuaca kelam dan kesulitan) dan sayap syukur (di saat jaya dan makmur). Di sini perlunya iman dan zikir.
  4. Nafsu mulhamah: unsur jiwa yang menerima ilham dari Tuhan, misalnya berbentuk ilmu pengetahuan.
  5. Nafsu musawwalah: nafsu yang bebas melakukan apa yang dimauinya tanpa peduli nilai aktivitasnya itu, kendatipun sudah mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil.
  6. Nafsu radhiyah: unsur jiwa yang menginsafi apa yang diterimanya dan menyatakan rasa syukur dalam menerima ridha Allah.
  7. Nafsu mardhiyah: nafsu yang senantiasa pasrah akan ridha Allah.
  8. Nafsu kamilah: unsur jiwa yang telah memiliki kesempurnaan, baik kulit maupun isi, lahir atau batin, luar dan dalam.

Kedua, berupa sepuluh rupa nafsu (jiwa atau sifat tercela) yang mendekam dalam diri manusia, sehingga sekuat mungkin harus dijinakkan dan (kalau perlu) digilas.

  1. Nafsu kalbiyah: Sifat anjing, yang perwujudannya antara lain suka memonopoli sendiri.
  2. Nafsu himariyah: jiwa keledai, yang pandai memikul namun tidak mengerti secuil pun apa yang dipikulnya. Dengan kata lain, ia tak memahami masalah.
  3. Nafsu sabu'iyah: jiwa serigala (suka-suka menyakiti atau menganiaya orang lain dengan cara apa pun).
  4. Nafsu fa'riyah: nyali tikus, sebangsa merusak, menilep, atau semacamnya.
  5. Nafsu dzatis-suhumi wa hamati wal-hayati wal-aqrabi, yaitu jiwa binatang penyengat berbisa sebagai ular dan kalajengking. (Senang menyindir-nyindir orang, menyakiti hati orang, dengki, dendam, dan semacamnya).
  6. Nafsu khinziriyah: sifat babi, yakni suka kepada yang kotor,busuk, apek, dan yang menjijikkan.
  7. Nafsu thusiyah: nafsu merak, antara lain suka menyombongkan diri, sok aksi, berlagak-lagu, busung dada, dan sebagainya.
  8. Nafsu jamaliyah: nafsu unta (tak punya rasa santun, kasih sayang, tenggang rasa sosial, tak peduli kesusahan orang, yang penting dirinya selamat dan untung).
  9. Nafsu dubbiyah: jiwa beruang. Biarpun kuat dan gagah, tapi sontok akal alias dungu.
  10. Nafsu qirdiyah: jiwa beruk alias munyuk atau monyet (diberi ia mengejek, tak dikasih ia mencibir, sinis, dan suka melecehkan/memandang enteng).

 

Sumber: http://eabdat.multiply.com/journal/item/17

Selengkapnya...

Hukum dan Syarat Perang

Hukum dan Syarat Perang

 

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwasannya jihad ialah perang di jalan Allah, yaitu perang yang diridhai oleh Allah (ingat: “diridhoi” bukan berarti harus selalu sama dengan kekerasan) untuk membela dan menegakkan agama Islam. Nah, hukum perang menurut buku ilmu fiqh yang saya baca ini ada dua hukumnya yaitu:

1.      Fardu Kifayah. Ini berarti berperang melawan musuh yang kafir atau musuh yang ingin mencelakakan Islam ke negeri tempat kediaman mereka. Wajiblah kaum Muslimin untuk pergi mendatangi tempat itu sebanyak yang diperlukan. Syarat fardu kifayah orang yang berperang adalah: Beragama Islam, Baliqh, Berakal, Merdeka (bukan budak), Laki-Laki, Sehat dan Sanggup berperang. Sanggup berperang di sini bukan hanya dilihat dari sisi kecakapan berperangnya saja tetapi juga mencakup bekal, belanja, senjata yang cukup serta sempurna anggota tubuh.

2.      Fardu ‘Ain. Berperang ketika musuh yang kafir atau yang ingin menghancurkan Islam telah memasuki negeri kaum Muslimin. Nah, jikalau sudah dalam keadaan begini maka syarat-syarat berperang yang disebutkan dalam  perang Fardu Kifayah di atas tidak diperlukan lagi karena setiap penduduk baik pria ataupun wanita dan anak-anak YANG SANGGUP memberikan perlawanan wajib mempertahankan diri dan menolak kedatangan musuh tersebut. Demikian juga penduduk dalam jarak dua hari dalam jarak perjalanan ke tempat pertempuran tersebut juga wajib memberikan pertolongan. Bahkan jikalau kekuatan kaum Muslimin belum mencukupi kekuatannya untuk menghadapi musuh, maka penduduk yang lebih jauhpun wajib memberikan pertolongan.

 

Sumber: http://spektrumku.wordpress.com/2008/09/25/hukum-perang-dalam-islam/


Selengkapnya...

Jihad

JIHAD

 

1.     Pengertian Jihad

Jihad itu mengandung dua muatan makna, bahasa dan syariat. Makna jihad secara bahasa adalah kesulitan (masyaqah) (Fathul Bari Syarh Shakhih Bukhari dan Naylul Awthar), atau juga mempunyai arti kesungguhan (juhd), kemampuan menanggung beban (thaqah) dan kesulitan (masyaqah) (Kamus al Muhath). Jihad dalam aspek bahasa juga bermakna mencurahkan segala usaha atau tenaga untuk memperoleh tujuan tertentu (Al Jihad Walqital Fissiyasah Asy Syar’iyah).

 

Sementara pengertian jihad dalam konteks syar’i adalah mengerahkan segenap potensi untuk berperang di jalan Allah, baik secara langsung atau tidak langsung, misalnya melalui bantuan materi, sumbangsih pendapat, penyediaan logistik dan lain-lain (Raddul Mukhtar III). Dalam pengertian syar’i, jihad juga bermakna mengerahkan segenap kesungguhan dalam memerangi orang kafir (Fathul Bari Syarh Shakhih Bukhari).Walhasil, secara bahasa, jihad mencakup makna yang cukup luas, meliputi jihad melawan hawa nafsu, jihad ekonomi, jihad pendidikan, jihad politik, jihad pemikiran, jihad mencari ilmu dan lain-lain.

 

Sebaliknya, jihad menurut makna syariat, sebagaimana dibahas dalam literatur fiqh, selalu berkaitan dengan pembahasan tentang perang, penaklukan, ekspedisi militer di wilayah-wilayah Darul Harb (negara yang memusuhi Islam). Banyak sekali ayat-ayat Al Quran yang berbicara tentang jihad (perang). Namun demikian, dalam konteks jihad sesuai pengertian syar’i, ada dua jenis penjelasan, yaitu yang eksplisit (gamblang) dan implisit (tersirat). Yang eksplisit antara lain adalah firman Allah Subhanahu wata’ala:

 

“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (QS. Al Haj:39). atau seperti ayat berikut: “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.” )QS. Al Anfal;39).

 

Sedangkan yang implisit, tetapi tetap tidak bisa diartikan kecuali perang, antara lain:

“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya.” (QS. At Taubah:73) Ada pula nash-nash jihad yang mengandung pengertian selain peperangan, antara lain: “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan Kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Ankabut:69).

 

Sumber : http://langitan.net/?p=25


2.      Macam-macam Jihad

  1. Jihad melawan jiwa dan hawa nafsu (jihad an-nafs): yaitu berjihad melawan hawa nafsu untuk belajar agama,mengamalkan, berdakwah terhadapnya dan bersabar terhadap cobaan yang dihadapinya.
  2. jihad melawan setan (jihad as-syaitan): yaitu berjihad untuk melawan apa yang disebarkan oleh syetan berupa keraguan dan syahwat kepada seorang hamba.
  3. jihad melawan orang-orang yang dzalim dan pelaku bid'ah dan kemungkaran, yaitu: berjihad melawan mereka dengan menggunakan tangan (kekuatan) jika mampu, dan jika tidak maka menggunakan lisan atau hati, sesuai dengan kondisi dan maslahat yang terbaik bagi islam dan kaum muslimin.
  4. jihad melawan orang kafir dan munafik: yaitu berjihad melaan mereka dengan menggunakan hati, lisan, harta  atau jiwa , dan inilah yang dimaksud disini (perang melwan orang kafir dan munafik


sumber : http://www.scribd.com/doc/9403781/Jihad-Fi-Sabilillah




Selengkapnya...

Macam-macam Diyat

A. Diyat Mughalazhah, yakni denda berat

Diyat Mughalazhah ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta denda aas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil).

Diat Mughalazah ialah :

• Pembunuhan sengaja yaitu ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.
• Pembunuhan tidak sengaja / serupa
• Pembunuhan di bulan haram yaitu bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.
• Pembunuhan di kota haram atau Mekkah.
• Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaanseperti Muhrim, Radhâ’ah atau Mushaharah.
• Pembunuhan tersalahdengan tongkat, cambuk dsb.
• Pemotongan atau membuat cacat angota badan tertentu.

B. Diyat Mukhaffafah, yakni denda ringan.

Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun.

Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti uang atau lainya seharga unta tersebut. Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut :

• Pembunuhan yang tersalah.
• Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
• Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.

Ketentuan-ketentuan lain mengenai diat :

a. Masa pembayaran diyat, bagi pembunuhan sengaja dibayar tunai waktu itu juga. Sedangkan pembunuhan tidak sengaja atau karena tersalah dibayar selama 3 tahun dan tiap tahun sepertiga.
b. Diyat wanita separo laki-laki.
c. Diyat kafir dhimmi dan muâ’hid separo diat muslimin.
d. Diyat Yahudi dan Nasrani sepertiga diat oran g Islam.
e. Diyat hamba separo diat orang merdeka.
f. Diyat janin, sepersepuluh diat ibunya, 5 ekor unta.

Diyat anggota badan :

Pemotongan, menghilangkan fungsi, membuat cacad atau melukai anggota badan dikenakan diyat berikut :

Pertama : Diyat 100 (seratus) ekor unta. Diat ini untuk anggota badan berikut :

a. Bagi anggota badan yang berpasangan (kiri dan kanan) jika keduan-duanya potong atau rusak, yaitu kedua mata, kedua telinga, kedua tangan, kedua kaki, kedua bibir (atas bawah) dan kedua belah buah zakar.
b. Bagi anggota badan yang tunggal, seperti : hidung, lidah, dll..
c. Bagi tulang sulbi ( tulang tempat keluar air mani laki-laki)

Kedua : Diyat 50 ekor unta. Diyat ini untuk anggota badan yang berpasangan, jika salah satu dari keduanya ( kanan dan kiri) terpotong.

Ketiga : Diat 33 ekor unta ( sepertiga dari diatyang sempurna). Diyat ini terhadap :

a. Luka kepala sampai otak
b. Luka badan sampai perut
c. Sebelah tangan yang sakit kusta
d. Gigi-gigi yang hitam

Gigi satu bernilai 5 ekor unta. Kalau seseorang meruntuhkan satu gigi orang lain harus membayar dengan 5 ekor unta. Kalau meruntuhkan 2, harus membayar 10 ekor. Bagaimana kalau seseorang meruntuhkan semua gigiorang lain, apakah harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi tersebut ? Ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat : cukup membayar diyat 60 ekor unta (dewasa). Ulama lain berpendapat harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi.

Hal Sumpah

Orang yang menuduh membunuh harus mengemukakan bukti dan oran g yang menolak tuduhan harus bersumpah. Apabila ada pembunuhan yang tidak diketahui pembunuhnya, wali dari yang terbunuh bisa menuduh kepada sesorang atatu suatu kelompok yang mempunyai kaitan dengan pembunuhan, yaitu menyebutkan data-data.

Data-data yang dikemukakan seperti :

>Orang yang dituduh pernah bertengkar pada hari-hari sebelumnya
>Orang yang dituduh pernah disakitkan hatinya.
>Adanya alat yang hanya dimiliki oleh tertuduh
>Adanya berita dari seseorang tertuduh kalau tidak menerima tuduhan bisa membela diri dengan bersumpah, bahwa ia betul-betul tidak membunuh.


Selengkapnya...

Jinayat

A. Pengertian Jinayat

Jinayah menurut fuqaha' ialah perbuatan atau perilaku yang jahat yang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.
Penta`rifan tersebut adalah khusus pada kesalahan-kesalahan bersabit dengan perlakuan seseorang membunuh atau menghilangkan anggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederakan atau melukakannya yang wajib di kenakan hukuman qisas atau diyat.
Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal fikiran dan sebagainya adalah termasuk dalam jinayah yang umum yang tertakluk di bawahnya semua kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud, qisas, diyat atau ta`zir.

Faedah dan manafaat daripada Pengajaran Jinayat :

1. Menjaga keselamatan nyawa daripada berlaku berbunuhan sesama sendiri dan sebagainya
2. Menjaga keamanan maruah di dalam masyarakat daripada segala fitrah tuduh-menuduh.
3. Menjaga keamanan maruah di dalam harta benda dan nyawa daripada kecurian, ragut dan lain-lain
4. Berhubung dengan keamanan negara dan menyelenggarakan keselamatan diri.
5. Perkara yang berhubung di antara orang-orang Islam dengan orang-orang kafir di dalam negara Islam Pembunuhan

sumber : http://www.mail-archive.com/keluarga-islam@yahoogroups.com

B. DIAT
Diat adalah harta yang diwajibkan kepada si teraniaya atau kepada walinya karena kasus penganiayaan. Diat ada yang berkaitan dengan sesuatu yang bisa diqishash dan ada pula yang tidak.
Diat disebut juga ‘aql, sebab diat disebut ‘aql karena seseorang yang telah melakukan pembunuhan, ia mengumpulkan diat berupa onta, lalu diikat di halaman rumah wali si terbunuh untuk diserahkan kepada keluarganya. Sehingga orang Arab biasa mengatakan, ‘aqaltu ’an fulaanin (yaitu) saya membayar hutang diat kepada si fulan.

Sumber : http://alislamu.com

C. Hudud
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata hadd, pada dasarnya hadd berarti pemisah antara dua hal atau yang membedakan antara sesuatu dengan yang lain. Secara bahasa hadd berarti pencegahan. Hukuman-hukuman yang di jatuhkan kepada pelaku-pelaku kemaksiatan. Contoh hudud :






“Laki-laki yang mencuri dan perem
puan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Sumber : http://zanikhan.multiply.com

D. Kafarat
Berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Artinya adalah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat. Kafarat merupakan salah satu hukuman yang dipaparkan secara terperinsi dalam syariat Islam.

Sumber : http://epaper.republika.co.id


E. Qishash
Menurut pengertian syara’ qishash ialah balasan (pemberian hukuman) yang diberikan kepada pelaku Jinâyât sesuai dengan perbuatan atau pelanggaran yang telah dilakukan. Jinâyât yaitu penyerangan terhadap manusia. Jinâyât dibagi dua yaitu penyerangan terhadap jiwa (pembunuhan); dan penyerangan terhadap organ tubuh.
Sumber : http://4moslem.wordpress.com

F. Ta’zir
Ta’zir adalah hukuman yang tidak ditentukan oleh al qur’an dan hadits yang berkaitan dengan kejahatan yang melanggar hak Allah dan hak hamba yang berfungsi untuk memberi pelajaran kepada si terhukum dan mencegahnya untuk tidak mengulangi kejahatan yang serupa, penentuan jenis pidana ta’zir ini diserahkan sepenuhnya kepada penguasa sesuai dengan kemaslahatan menusia itu sendiri.

Sumber : http://nophaendud.blogspot.com

G. Bughot
Bughat atau bughoh adalah gerombolan (pemberontak) yang menentang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata, baik karena salah pengertian ataupun bukan. Kata bughoh jama’ dari baaghin artinya seorang penantang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata.
Yang dikatakan kaum bughat, ialah orang-orang yang menolak (memberontak) kepada Imam (pemimpin pemerintahan Islam). Adapun yang dikatakan Imam ialah pemimpin rakyat Islam yang mengurusi soal-soal kenegaraan dan keagamaanya.

Sumber : http://syabania12.blogspot.com


Selengkapnya...